Unknown Error creating file '/home/masgons1/public_html/blog/wp-content/plugins/ttftitles/cache/44e3b3810110b2f258ee62bcdbe955aa.png'.Antara Yang Disyari’atkan dan Yang Tidak Disyari’atkan di Bulan Sya'ban

By , 22/07/2010 12:00, dilihat 125 kali

Perkara-Perkara Yang Disyari’atkan

  1. Siapa yang memasuki bulan sya’ban sementara dia punya qadha puasa Ramadhan, wajib baginya untuk segera menggantinya jika dia mampu, tidak boleh baginya untuk menundanya hingga setelah Ramadhan berikutnya jika tidak ada halangan. Siapa yang tidak mengganti qadha puasanya hingga berakhir bulan Sya’ban maka wajib baginya bertaubat atas kelalaiannya dan dia tetap diwajibkan mengganti puasanya tersebut ditambah membayar kafarat setiap hari yang ditinggalkan dengan memberikan kepada orang miskin satu mud beras (atau makanan pokok lainnya).
  2. Disunnahkan untuk memperbanyak shaum (puasa) pada bulan Sya’ban , karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dahulu selalu melakukannya. Dalam kitab As-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) terdapat hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyempurnakan shaum selama satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat beliau memperbanyak shaum dalam satu bulan kecuali pada bulan Sya’ban.” Hikmah diperintahkannya untuk memperbanyak shaum pada bulan Sya’ban –wallahu a’lam- adalah sebagai pembukaan bagi bulan Ramadhan yang diwajibkan shaum padanya, agar terlatih untuk melakukan shaum pada bulan tersebut.
  3. Tidak boleh menyambung shaum pada bulan Sya’ban hingga bulan Ramdhan. Sehari atau dua hari terakhir pada bulan Sya’ban harus dihentikan, kecuali jika pada hari itu berbarengan dengan hari biasa dia melakukan shaum padanya, seperti hari Senin atau Kamis, maka dia boleh melakukannya. Terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda: “Jangan kalian dahulukan Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali (pada hari) yang dia (biasa) shaum, maka shaumlah.” Para ulama menyebutkan hikmahnya dalam masalah ini yaitu: “Agar puasa bulan Ramadhan tidak ditambah dengan puasa selainnya sebagaimana untuk tujuan yang sama dilarang shaum pada hari raya (hari ‘Ied). Begitu juga – hikmah yang lainnya – sebagaimana diketahui bahwa antara perbuatan sunnah (nafl) dan perbuatan wajib (fardhu) hendaknya ada pemisah (jeda) waktu pelaksanaannya, sebagaimana antara shalat nafilah (sunnah) dan shalat fardhu.”

Perkara-Perkara Yang Tidak Disyari’atkan

  1. Mengkhususkan hari dan malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban) dengan melakukan shaum dan shalat, semua perbuatan tersebut tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, juga dari para sahabatnya. Hal tersebut merupakan perkara yang diada-adakan. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika datang malam Nisfu Sya’ban maka beribadahlah pada malam harinya dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah Ta’ala turun pada hari itu saat matahari terbenam di langit dunia seraya berfirman: “Siapa yang meminta ampun akan Aku ampuni, siapa yang minta rizki akan Aku beri rizki, siapa yang sakit akan Aku sembuhkan.” Hadits ini dilemahkan oleh Imam Bukhari dan lainnya. Adapun mengenai keutamaan malam nisfu Sya’ban, maka berkatalah Al-hafidz Ibn Rajab Rahimahullah: “Mengenai keutamaan malam nisfu Sya’ban terdapat sejumlah hadits yang diperselisihkan kedudukannya, sebagian besar ulama melemahkannya, sedangkan Ibnu Hibban menyatakan shahih sebagiannya dan menempatkannya dalam kitab Shahihnya.” (Latha’iful Ma’arif: 143). Perlu diketahui bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh ulama hadits sebagai orang yang menggampangkan dalam men-shahihkan hadits.
  2. Di sebagian tafsir disebutkan bahwa: Malam mulia yang padanya diturunkan Al-Qur’an yang termasuk dalam firman Allah Ta’ala: “inna anzalnahu fi lailatil qadr” adalah malam Nisfu Sya’ban. Pendapat ini keliru dan menyimpang dari kandungan Al-Qur’an itu sendiri, dan para ulama telah membantahnya. Al-Qurthubi seraya mengutip Abu Bakar bin Arabi berkata dalam tafsirnya: “Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa malam tersebut (maksudnya Lailatul qadar) terjadi pada malam Nisfu Sya’ban, itu adalah pendapat yang keliru, karena Allah Ta’ala tatkala berfirman dalam kitab-Nya (syahru romadhonalladzi unzila fihilqur’an) menjelaskan bahwa waktu turunnya Al-Qur’an adalah pada bulan Ramadhan dan kemudian menetapkan waktu malamnya dalam ayat ini: (fi lailati mubarokah) maka siapa yang menyangka bahwa hal tersebut terjadi pada waktu selainnya maka itu merupakan dusta yang sangat besar terhadap Allah Ta’ala.”

sumber : salam-online

Leave a Reply

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.

Panorama Theme by Themocracy