Unknown Error creating file '/home/masgons1/public_html/blog/wp-content/plugins/ttftitles/cache/a9002e295fd70982cf362cdbbf10da28.png'.Juknis Pelaksanaan Registrasi SBU/SKA/SKTK

By , 31/03/2012 09:30, dilihat 340 kali

Pada tanggal 22 Maret 2012 yang lalu, walau dalam penyampaiannya baru disampaikan ke LPJK Daerah di akhir bulan yakni hari Jum’at sore tanggal 30 Maret 2012, LPJKN mengeluarkan Surat Edaran nomor 02/SE/LPJK-N/III/2012 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi SBU/SKA/SKTK.

Secara sepintas, tidak ada perubahan mendasar dari Surat Edaran sebelumnya yakni 01/SE/LPJK-N/XII/2011 hanya ada penambahan dan ralat sehingga diharapkan semakin jelas untuk pelaksanaanya. Sebagai contoh, disebutkan seperti apa yang dikategorikan sebagai permohonan baru, masa berlaku SKA/SKTK untuk proses perpanjangan & registrasi ulang SBU minimal 3 (tiga) bulan, menyerahkan SBU asli (bukan fotocopy) dan masih banyak lagi.

Juga yang sudah pernah penulis singgung mengenai persyaratan PJT/PJB kualifikasi besar, disebutkan dalam butir 14 bahwa Penanggung Jawab Teknik dan Penanggung Jawab Bidang badan usaha dengan kualifikasi non-kecil (Gred 5, 6 dan 7) dapat dirangkap pada saat mengajukan registrasi permohonan perpanjangan masa berlaku SBU dan registrasi ulang SBU.

Yang juga tidak ketinggalan adalah penjelasan lebih rinci untuk tatacara penulisan dan hasil cetak baik untuk SBU, SKA maupun SKTK. Seperti logo asosiasi bukanlah stiker dan tanda tangan bukanlah tanda tangan basah, yang mana hal ini juga sudah dijelaskan di Surat LPJKN Nomor 44-UM/LPJK-N/III/2012 perihal Pembubuhan Tanda Tangan dengan Format Cetak.

Untuk lebih lanjut silakan download/unduh 02/SE/LPJK-N/III/2012

Ada tambahan (setelah bolak balik SE-nya), untuk penggolongan usaha yang sebelumnya dikategorikan sebagai kecil (G2, G3, G4 untuk pelaksana dan G2, G3 untuk konsultan) dan besar (G5, G6, G7 untuk pelaksana dan G4 untuk konsultan) diubah menjadi kecil dan non kecil. Hal ini mungkin untuk menyesuaikan penyebutan di dalam Perpres 54 Tahun 2010.

Untuk tenaga kerja pemilik SKA/SKTK sepertinya akan tersenyum lebar, dan ini tentu akan membuat tersenyum lebar juga untuk Asosiasi Profesi maupun Institusi Diklat karena disebutkan dalam butir 18, dapat mengajukan permohonan baru SKA/SKTK, maksudnya penambahan subbidang keahlian/keterampilan, setelah perpanjangan/registrasi ulang SKA/SKTK-nya diregistrasi LPJK dengan catatan harus melampirkan dokumen hasil uji kompetensi yang ditandatangani oleh asesor, sebagaimana yang berlaku untuk pemohon baru.

Dan lagi – lagi, sepertinya dalam hal pencetakan masih menggunakan metode manual, karena tidak disinggung masalah upload/unggah ataupun download/unduh untuk proses pencetakannya. Mungkin saja (gak usah berprasangka buruk), masih dalam penyempurnaan program desktop SIKI-nya, walau sudah lebih dari 1 (satu) bulan sejak acara peningkatan kompetensi IT di Bandung yang saat itu sudah ada contoh program desktop dari LPJKD Provinsi Jawa Barat.

Kita tunggu saja……. 🙂

(Ahad, 1 April 2012)

Leave a Reply

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.

Panorama Theme by Themocracy