Unknown Error creating file '/home/masgons1/public_html/blog/wp-content/plugins/ttftitles/cache/df5ce2f4b6a0cf2fe6049376066c7c6d.png'.Perlem LPJK Nomor 02, 03, 04 & 05 Tahun 2013

By , 18/01/2013 20:47, dilihat 2,424 kali

lpjkTanpa dinanya tanpa diduga minggu ini LPJKN menetapkan 4 sekaligus Perlem pada tanggal 15 Januari 2013 tentang perubahan Perlem LPJK 02, 03, 04 & 05 Tahun 2011. Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya SE Menteri PU no 10 Tahun 2012 yang lalu.

Yang mana Sertifikat yang telah diterbitkan harus diregistrasi ulang. Dan untuk SBU ditandai dengan dicetaknya QR Code dihalaman belakang SBUnya. Sedangkan Badan Usaha yang ingin melakukan perubahan subbidang baik kualifikasi maupun klasisfikasi (masih menggunakan istilah ini karena belum menyesuaikan sebagaimana termaktub dalam Permen 08, jadi masih ASMET juga) dapat diproses dengan terlebih dahulu sudah adanya USBU, karena nantinya sertifikasi ada di unit tersebut.

Silakan unduh Perlem di halaman download.

One Response to “Perlem LPJK Nomor 02, 03, 04 & 05 Tahun 2013”

Leave a Reply to ss

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.

Panorama Theme by Themocracy